Pembahas : Imam Nashirudin, MM., AK., CA
Jenis Pajak : PPh Pasal 26
Tahun / Masa Pajak : 2012 / Januari-Desember
Koreksi Pemeriksa
Koreksi berasal dari obyek PPh Pasal 26 berupa beban bunga yang dibayarkan kepada XXX Bank Singapura. Koreksi berasal dari objek yang belum dipotong dan objek PPh pasal 26 yang kurang dipotong berdasarkan ekualisasi biaya dengan SPT PPh Pasal 26. Koreksi tarif PPh pasal 26 dari 10% menjadi 20% dilakukan karena wajib pajak tidak bisa menunjukkan COD.
- Obyek PPh pasal 26 menurut SPT PPh pasal 26 Rp 222.027.912,-
- Beban Bunga (account 85110) Rp 230.023.230,-
- Selisih Rp 7.995.318,
Menurut Wajib Pajak
Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 tersebut karena atas pembayaran bunga pinjaman kepada XXX Bank Singapura telah dipotong pajak 10% sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Korea. Mengingat XXX Bank Singapura merupakan kantor cabang XXX Bank Korea, maka pengenaan pajak atas pembayaran bunga kepada XXX Bank Singapura mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Korea dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3 yaitu 10 (sepuluh) persen
Pembahasan
1) Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008
Pasal 2 ayat (4)
“Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah : a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.”
Pasal 26 ayat (1)
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 2 Agustus 2008
Angka 3 huruf a
“….Wajib Pajak luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3B.”
Angka 3 huruf b
“…Yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut. Dengan demikian, apabila penerimaan penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan beneficial owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.”
2) Data dan Fakta
a. Dalam Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 23, Pemeriksa melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 (Beban Bunga) sebesar Rp7.995.318,- yang belum dilaporkan Wajib Pajak.
b. Beban bunga tersebut merupakan beban bunga pinjaman (akun 85110) pada tahun 2012 dengan jumlah total Rp230.023.230,- kepada XXX Bank cabang Singapura yang masuk pada akun Biaya dari Luar Usaha dan tidak ada koreksi dari Tim Pemeriksa (LPP halaman 17).
c. Berdasarkan Audit Report tahun 2012 dan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012, menurut Pembahas total beban bunga pada tahun 2012 adalah Rp230.023.230,- sama dengan temuan Tim Pemeriksa.
d. Berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2012 diketahui bahwa objek PPh Pasal 26 sebesar Rp222.027.912,- Dalam sanggahan dan dari data-data yang diserahkan kepada pembahas, Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan selisih beban bunga antara Laporan Keuangan dan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2012 sebesar Rp7.995.318,- Oleh karena itu Pembahas sependapat dengan Tim Pemeriksa berkaitan dengan selisih objek PPh Pasal 26 yang belum dipungut.
e. Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, disebutkan bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 dengan tarif 20% karena Wajib Pajak tidak melampirkan COD XXX Bank Singapura.
f. Dalam Risalah halaman 4, Pemeriksa memberikan pendapat yang sama seperti dalam Laporan Pemeriksaan Pajak mengenai koreksi Beban Bunga. Menanggapi koreksi Tim Pemeriksa tersebut, Wajib Pajak tidak setuju karena sudah memotong dan melaporkan objek PPh Pasal 26 dan menyatakan bukti COD terlampir.
g. Kepada Pembahas, Wajib Pajak menyerahkan data COD (sama dengan yang diserahkan dalam proses pemeriksaan) yang menyatakan bahwa XXX Bank terdaftar sebagai Wajib Pajak Republik Korea (copy terlampir). COD tersebut merupakan copy yang sudah dilegalisir oleh KPP WP Besar Satu (ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan). Wajib Pajak juga melampirkan Letter of Confirmation dari XXX Bank cabang Singapura yang menyatakan bahwa XXX Bank Singapura merupakan perusahaan di bawah yurisdiksi Republik Korea dimana kantor pusat di Korea memegang kendali penuh atas semua cabang di seluruh dunia. Selain itu, Wajib Pajak juga melampirkan copy surat dari Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) yang menerangkan bahwa XXX Bank cabang Singapura bukan merupakan resident di Singapura untuk tujuan perpajakan sehingga dengan demikian alasan pemeriksa untuk mengenakan tarif 20% karena Wajib Pajak tidak melampirkan COD XXX Bank Singapura tidak tepat.
h. Berdasarkan penelusuran Master File Wajib Pajak, XXX Bank tidak mempunyai BUT di Indonesia, yang ada adalah PT. Bank XXX Indonesia dengan NPWP : 01.690.XXX.X-091.000 yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu sehingga dengan demikian, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas pembayaran bunga pinjaman kepada XXX Bank terutang PPh Pasal 26.
i. Berdasarkan poin c dan d tersebut, diketahui bahwa atas transaksi kepada XXX Bank Singapura, Benefial Ownernya adalah XXX Bank Korea sehingga digunakan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia-Korea. Dalam Pasal 11 tentang Bunga, diatur sebagai berikut : (terjemahan bahasa Indonesia)
Paragraf 1, “Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.”
Paragraf 2, “Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.”
j. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Wajib Pajak telah melaporkan beban Bunga Pinjaman yang merupakan objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Januari-Desember 2012 dengan jumlah total Rp222.027.912,- dan berdasarkan ekualisasi dengan SPT PPh Badan diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipungut sebesar Rp7.995.318,- sehingga total beban bunga pinjaman yang menjadi objek PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp230.023.230,-
k. Karena diketahui bahwa Benefial Ownernya adalah XXX Bank Korea, maka atas transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada XXX Bank Singapura dikenakan PPh Pasal 26 dengan menggunakan P3B Indonesia-Korea dengan tarif 10%. Dengan demikian koreksi tarif yang ditetapkan oleh pemeriksa tidak tepat. koreksi pemeriksa terkait tarif PPh Pasal 26 terutang yang semula dikenakan tarif 20% dikembalikan menjadi 10%.
l. Atas kekurangan pemotongan PPh pasal 26, wajib pajak harus membayar sebesar 10% X Rp 7.995.318,- ditambah sanksi keterlambatan
of course like your web-site but you need to take a look at the spelling on several of your posts. Several of them are rife with spelling problems and I in finding it very troublesome to inform the truth however I’ll surely come back again.
It’s difficult to find educated people in this particular subject, but you sound like
you know what you’re talking about! Thanks
I was wondering if you ever considered changing the structure of your site?
Its very well written; I love what youve got to say.
But maybe you could a little more in the way of content so people could connect with it better.
Youve got an awful lot of text for only having 1 or 2 pictures.
Maybe you could space it out better?
I loved as much as you will receive carried out right here.
The sketch is attractive, your authored subject matter stylish.
nonetheless, you command get got an shakiness over that
you wish be delivering the following. unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly
a lot often inside case you shield this increase.
Thanks for ones marvelous posting! I genuinely enjoyed reading
it, you could be a great author. I will be sure to
bookmark your blog and definitely will come back in the future.
I want to encourage continue your great writing, have
a nice evening! http://www.blogesaurus.com quest bars
I’m now not certain where you are getting your info, however good topic.
I must spend some time learning more or figuring out more. Thanks for excellent information I used to be looking for this info for my mission.
Hello There. I discovered your weblog using msn. That is a really smartly written article.
I’ll make sure to bookmark it and come back to read extra
of your helpful info. Thanks for the post. I will definitely comeback.
It’s impressive that you are getting thoughts from this paragraph as well as from our argument made at this place.
Appreciate the recommendation. Let me try it out.
Heya i’m for the first time here. I came across this board and I find
It truly useful & it helped me out much. I hope to give something back and help others like you helped me.
Wonderful blog! I found it while surfing around on Yahoo News.
Do you have any tips on how to get listed in Yahoo News?
I’ve been trying for a while but I never seem to get there!
Appreciate it
Wonderful web site. Lots of useful info here. I’m sending it
to several buddies ans additionally sharing in delicious.
And naturally, thank you to your sweat!
It’s an awesome paragraph for all the web visitors; they will take advantage from it I am
sure.
If you are going for most excellent contents like I do, only pay
a quick visit this web site daily since it offers feature contents, thanks
Hello there, just became alert to your blog through Google, and found that
it is really informative. I’m gonna watch out for brussels.
I’ll appreciate if you continue this in future. Lots of
people will be benefited from your writing. Cheers!
Very handful of internet sites that take place to be detailed beneath, from our point of view are undoubtedly properly really worth checking out.
Wonderful site you have here but I was curious if you knew of any message boards that cover the same
topics talked about in this article? I’d really love
to be a part of online community where I can get responses
from other experienced individuals that share
the same interest. If you have any recommendations, please let me know.
Bless you!
Everything wrote made a lot of sense. However, what about this?
what if you were to create a killer headline? I mean, I don’t wish to tell you
how to run your website, however suppose you added something to maybe get people’s attention? I mean Kasus Pajak: Sengketa Penerapan Tax Treaty